JAMBI - Tiga pelaku investasi bodong berkedok perkebunan sawit, karet, dan properti ditangkap Subdit V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Mereka adalah sepasang suami istri, Ani dan Darius dan seorang direktur utama investasi bodong CV Jaya Mandiri Investama (JMI) bernama Vera.
Berdasarkan catatan polisi, total korban dari investasi ini diperkirakan mencapai 500 orang dan kerugian juga luar biasa, diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief melalui Panit III, Cyber Crime, Ipda Rimhot Nainggolan mengatakan, untuk mendapatkan member, Ani dan Vera direkturnya membuat izin CV.