JOMBANG -Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengatakan, nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah kini telah dibekukan.
(Baca juga: Buntut Kasus Anak Kiai Cabul, Kemenag Resmi Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah)
Hal ini imbas Kasus dugaan pencabulan santriwati, dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) yang merupakan salah satu pimpinan sekaligus putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah.

Menyikapi pencabutan izin tersebut, Juru bicara keluarga KH. Mukhtar Mukti dan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang, Joko Herwanto meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Selama ini kami sangat peduli dan selalu mengajarkan serta menanamkan rasa cinta tanah air kepada para santri. Kami tidak pernah memberikan pengajaran yang menyimpang. Janganlah kasus satu orang, akhirnya berdampak kepada masa depan ribuan santri," ujar Joko, dikutip Minggu (10/7/2022).
Joko juga mengatakan, hingga saat ini keluarga KH Mukhtar Mukti dan pengurus Pondok Pesantren Siddiqiyyah Ploso Jombang, belum menerima surat resmi dari Kemenang, terkait pencabutan izin pondok pesantren tersebut.