Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Presiden ACT Ahyudin Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum: Masih Seputar Legalitas

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 11 Juli 2022 |14:28 WIB
Mantan Presiden ACT Ahyudin Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum: Masih Seputar Legalitas
Mantan Presiden ACT Ahyuddin (Foto : MPI/Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Presiden Lembaga Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali diperiksa Direkrorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) Polri pada Senin (11/7/2022).

Kuasa Hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli mengatakan kliennya datang memenuhi panggilan hari ini untuk pemeriksaan seputar legalitas.

"Masih seputar legalitas dengan ACT, tapi kita liat perkembangan ke depan, kan masih ada beberapa tahapan," kata Pupun kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

"Ini masih tahap pemeriksaan, InsyaAllah habis ini kita akan selesaikan," sambungnya.

Pupun mengatakan pihaknya belum membawa dokumen keuangan. Pasalnya, kata Pupun, pemeriksaan hari ini belum sampai ke arah sana. Namun ia berjanji kepada pihak penyidik akan segera menyelesaikan perkara dokumen keuangan yang diminta.

"Sementara ini kita belum (bawa dokumen keuangan), belum masuk ke arah sana, tapi nanti kita akan selesaikan lebih tuntas ya. Tapi InsyaAllah abis ini akan ketemu kita," ucap Pupun.

"Masih seputar akta dan masih seputar legalitas dengan ACT, tapi kita liat perkembangan kedepan, kan masih ada beberapa tahapan ya," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement