SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan menuntut tersangka pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara, namun anak Kiai Jombang tersebut tidak akan dihukum kebiri.
(Baca juga: Ponpes Shiddiqiyyah Dibekukan Imbas Mas Bechi Cabul, 5.000 Santri Jadi Korban)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, menyebutkan, Undang-Undang yang mengatur tentang hukuman kebiri belum berlaku di indonesia.
"Hukuman kebiri tidak berlaku karena tempus delikti belum sampai diterbitkan undang undang, dimana undang undang ini tidak berlaku surut belum diterbitkan saat itu,"ujar Mia, Senin (11/7/2022).
“Kejati Jatim telah menyerahkan berkas perkara kasus pencabulan MSAT ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat 8 Juli 2022 lalu untuk segera disidangkan,”sambungnya.
Dalam penegakan hukum kasus pencabulan dengan tersangka MSAT, pihaknya telah menyusun dakwaan dengan pasal berlapis yakni pasal 285 KUHP,289 KUHP serta pasal 294 ayat 2 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Bahwa dalam dakwaan di persidangan nanti hanya ada 1 korban sesuai dengan berkas perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian,”kata Mia.
“Karena korban yang lain diakui menarik diri. Satu orang saksi korban tersebut dapat diproses karena adanya pembuktian dari alat bukti dan didukung oleh keterangan ahli yang mendukung kesaksian korban,”tambahnya.