Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Empat Muridnya hingga Hamil, Guru Ngaji Diringkus Polisi

Angga Rosa , Jurnalis-Selasa, 12 Juli 2022 |19:46 WIB
Cabuli Empat Muridnya hingga Hamil, Guru Ngaji Diringkus Polisi
Guru ngaji yang cabuli muridnya hingga hamil diciduk polisi/ foto: Angga Rosa
A
A
A

“Akibat perbuatan tersangka ini, korban W hamil dengan usia kandungan empat bulan. Korban bersama orang tuanya kemudian melaporkan perbuatan MS ke Polres Magelang,” jelas Setyo.

Saat ini tersangka MS dan barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka MS dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta," tandasnya.

 BACA JUGA:Apa Bedanya Rupiah Digital dengan Uang Elektronik?

Sementara itu tersangka MS yang sehari-hari bekerja sebagai petani mengaku melakukan aksi bejadnya disaat istri dan anaknya pulang ke orang tuanya. Dia memanfaatkan kesempatan tersebut dan berdalih kepada korban untuk memperbaiki kenakalan korban.

“Saya lakukan karena istri sering menolak saat diajak hubungan dan saya tidak kuat menahan nafsu,” ucapnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement