SERGAI - Satuan Narkoba Polres Sergai menangkap pria berinisial RS alias R (23) di kawasan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. RS ditangkap di gubuk bekas kandang kambing di Dusun VI, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Sergai pada Sabtu, 9 Juli 2022 lalu.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sergai, AKP Agus Arianto mengatakan, tersangka RS ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi tersangka.
BACA JUGA:Acak-Acak Kampung Boncos, Polisi Tangkap 4 Pengguna dan Sita 6 Paket Sabu
Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.