Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sri Lanka Umumkan Keadaan Darurat, Gas Air Mata Ditembakkan dan Jam Malam Diberlakukan Tanpa Batas

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 13 Juli 2022 |15:55 WIB
Sri Lanka Umumkan Keadaan Darurat, Gas Air Mata Ditembakkan dan Jam Malam Diberlakukan Tanpa Batas
Polisi menembakkan gas air mata agar para pendemo tidak menyerbu kantor PM Sri Lanka (Foto: AP)
A
A
A

KOLOMBO - Sri Lanka mengumumkan keadaan darurat pada Rabu (13/7/2022) ketika ribuan orang mengerumuni kantor Perdana Menteri (PM) setelah Presiden Gotabaya Rajapaksa melarikan diri ke Maladewa, setelah berbulan-bulan protes meluas terhadap krisis ekonomi.

Juru bicara PM Dinouk Colombage mengatakan kepada AFP, polisi menembakkan gas air mata untuk menahan mereka agar tidak menyerbu kompleks itu dan para pejabat mengumumkan keadaan darurat nasional untuk menangani situasi di negara itu.

Seorang perwira polisi senior mengatakan polisi memberlakukan jam malam tanpa batas di seluruh Provinsi Barat, termasuk Kolombo, untuk mengatasi situasi.

Diketahui, Presiden telah berjanji pada akhir pekan untuk mengundurkan diri pada Rabu (13/7/2022) dan membuka jalan bagi "transisi kekuasaan yang damai" setelah melarikan diri dari kediaman resminya di Kolombo tepat sebelum puluhan ribu pengunjuk rasa menyerbunya.

Baca juga: Presiden Melarikan Diri, Sri Lanka Umumkan Keadaan Darurat

Sebagai Presiden, Rajapaksa menikmati kekebalan dari penangkapan, dan dia diyakini ingin pergi ke luar negeri sebelum mengundurkan diri untuk menghindari kemungkinan ditahan.

Baca juga: Presiden Melarikan Diri, PM Sri Lanka Ditunjuk Sebagai Penjabat Presiden

Sumber imigrasi mengatakan kepada AFP, Presiden, istri dan dua pengawalnya adalah empat penumpang di pesawat militer Antonov-32 yang lepas landas dari bandara internasional utama Sri Lanka.

Beberapa jam kemudian, tanpa pengumuman resmi bahwa dia mengundurkan diri, ribuan demonstran mengerumuni kantor PM Ranil Wickremesinghe - yang secara otomatis akan menjadi penjabat presiden jika terjadi pengunduran diri - menuntut kedua pejabat itu harus pergi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement