Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Telusuri Aset Hasil Pencucian Uang Pengurusan Perkara di MA

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 13 Juli 2022 |16:07 WIB
KPK Telusuri Aset Hasil Pencucian Uang Pengurusan Perkara di MA
Nurhadi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aset-aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Aset-aset yang ditelusuri KPK tersebut diduga milik mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurachman.

Aset pencucian uang tersebut ditelusuri KPK lewat 11 saksi pada Selasa, 12 Juli 2022. Adapun, 11 saksi tersebut yakni, Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso dan istrinya, Venina Puspasari. Kemudian, lima pihak swasta, Bagus Ramadhanarti, Iwan Liman; Juliana Inggriani Liman; Handoko Sutjitro; serta David Muljono.

Selanjutnya, dua Ibu Rumah Tangga, Rica Erlin Sevtria dan Melia Candra. Lantas, Direktur PT. Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan serta seorang Wiraswasta, Nurdiana Rahmawati. Para saksi diduga mengetahui aliran uang pengurusan perkara di MA yang digunakan untuk membeli aset.

 Baca juga: KPK Panggil Wakil Bupati Blitar Terkait Kasus Pencucian Uang Nurhadi

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang yang digunakan untuk membeli beberapa aset dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (13/7/2022).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement