Mendapat laporan, polisi segera menggelar penyelidikan. Tiga senior dari Poltekkes Kemenkes Makassar dan pihak panitia, yang membawa para mahasiswa baru ke rumah kosan tengah menjalani pemeriksaan petugas.
Polisi juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak kampus.
Hingga kini polisi masih menunggu laporan dari 11 mahasiswa lain yang dianiaya serta dipaksa menenggak minuman keras. Jika terbukti melakukan penganiayaan, ketiga saksi itu akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka dengan ancaman pasal 351 ancaman kurungan 5 tahun penjara.
(Rahman Asmardika)