Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Bantah Suap Pegawai BPK Jabar Demi Predikat WTP

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Kamis, 14 Juli 2022 |00:02 WIB
Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Bantah Suap Pegawai BPK Jabar Demi Predikat WTP
Ade Yasin saat sidang kasus suap BPK (Foto MPI)
A
A
A

BANDUNG - Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin membantah telah menyuruh anak buahnya untuk menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Diketahui, Ade Yasin didakwa sebagai otak di balik kasus suap terhadap sejumlah pegawai BPK Jabar. Praktik haram tersebut dilakukan Ade Yasin demi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Bantahan tersebut disampaikan Ade Yasin melalui kuasa hukumnya, Ronald Pasaribu dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022).

"Kita dengar tadi disebutkan adanya arahan (suap) dari Ade Yasin. Yang kami pelajari, selama ini tidak ada arahan tersebut. Kejadian-kejadian yang terjadi ini akan kami tanggapi dalam eksepsi kami Minggu depan," tegas Ronald.

Selain membantah dakwaan Ade Yasin otak di balik kasus suap tersebut, Ronald juga menjelaskan bahwa persoalan operasi tangkap tangan (OTT) yang tertulis dalam dakwaan Jaksa KPK tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Ronald membantah Ade Yasin tertangkap tangan oleh KPK, 27 April 2022 lalu. Menurutnya, saat itu, Ade Yasin justru memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan, namun KPK langsung menyatakan bahwa Ade Yasin tertangkap tangan dalam OTT.

"Saat itu beliau dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan, akan tetapi sebagaimana diketahui ternyata beliau bukan hanya dipanggil, ternyata itu merupakan OTT," bebernya.

Ronald menegaskan bahwa dakwaan Jaksa KPK kepada Ade Yasin salah. Bahkan, dia menyebut, OTT yang dimaknakan KPK dalam dakwaan sangat kabur. Pasalnya, Ade Yasin telah melewati tahapan-tahapan pemanggilan hingga pemeriksaan sebagai saksi.

"Akan tetapi, jaksa di dalam dakwaan yang dibacakan tadi ternyata mengaitkan hal-hal yang terjadi di masa lalu yang tidak ada hubungannya. Tentunya ini akan dilarikan KPK ke Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut," katanya.

Diketahui, dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut, total uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada pegawai BPK Jabar mencapai Rp1,935 miliar. Uang suap diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000," ujar Jaksa KPK.

Jaksa KPK melanjutkan, uang sebesar Rp1,9 miliar lebih itu diberikan Ade Yasin kepada sejumlah pegawai BPK Jabar, yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah melalui orang kepercayaannya, Ihsan Ayatullah.

"(Pemberian) dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud agar LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Kabupaten Bogor mendapatkan opini WTP yang bertentangan dengan kewajibannya," beber Jaksa KPK.

Jaksa KPK menilai, terdakwa Ade Yasin melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement