Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlibat Narkoba, Begini Kronologi Lengkap 3 Prajurit TNI dan 1 Polisi Ditangkap BNN

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 14 Juli 2022 |18:43 WIB
Terlibat Narkoba, Begini Kronologi Lengkap 3 Prajurit TNI dan 1 Polisi Ditangkap BNN
Foto: MNC Media
A
A
A

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar keterlibatan tiga oknum TNI dan satu anggota Polri terkait kasus peredaran narkoba. Petugas menyita narkoba jenis sabu dan ganja dengan berat total 3 kuintal pada periode Juni-Juli 2022.

(Baca juga: Breaking News! BNN Tangkap 3 Oknum TNI dan 1 Polisi, Barang Buktinya 3 Kuintal Narkoba)

"Dari 22 tersangka ada 3 orang oknum angota TNI dan 1 orang oknum polisi yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika," kata Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kenedy dalam konferensi pers, Kamis (14/7).

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, ketiga prajurit TNI terlibat peredaran gelap narkotika diamankan pada 5 Juli 2022. Ketiganya diduga terkait dengan salah seorang tersangka berinisial L.

Awalnya, petugas BNN tak menyangka adanya keterlibatan oknum TNI dalam pengungkapan kasus tersebut. Setelah diinterogasi dan pendalaman ternyata tiga orang yang ditangkap berasal dari TNI. Namun dia tidak menyebut dari kesatuan mana pelaku yang diamankan.

Selanjutnya, ketiga anggota TNI diserahkan ke Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) untuk diproses lebih lanjut. Sementara, satu anggota polisi diamankan pada 8 Juli 2022 di wilayah Dumai, Riau. Dia terlibat perkara narkoba bersama seorang sipil dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 52,90 kilogram.

Kenedy mengatakan oknum polisi dan sipil yang diamankan merupakan kurir narkoba. Petugas pun masih menggali informasi kepada tersangka.

"Kita masih penanganan, karena ini mereka bersama-sama sebagai kurir di Riau itu dan kita masih dalam pemeriksaan dan pengembangan untuk jaringan selanjutnya," bebernya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement