Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngeri! Polisi Ungkap 1 Keluarga Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara

Isty Maulidya , Jurnalis-Kamis, 14 Juli 2022 |15:15 WIB
Ngeri! Polisi Ungkap 1 Keluarga Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
Polisi memamerkan barang bukti uang hasil pengungkapan kasus bandar narkoba lintas negara/ Foto: Isty Maulidya
A
A
A

Adapun, total uang yang berhasil disita oleh penyidik dalam rangkaian penyidikan lanjutan di Kalimantan Barat lebih dari Rp1 miliar. Atas pengungkapan ini, para tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 137 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait menyembunyikan aset hasil tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar.

 BACA JUGA:Rusia dan Ukraina Capai Kesepakatan dalam Pembicaraan Ekspor Gandum

Fakta lainnya yang diungkap oleh penyidik di Kalimantan Barat adalah bahwa sindikat pengedar narkoba lintas propinsi dan lintas negara ini melibatkan anggota keluarga intinya, yaitu anak dan istrinya sebagai bagian yang berperan baik aktif maupun pasif dalam kegiatan peredaran narkoba serta pengelolaan harta kekayaan hasil kejahatan narkoba.

"Anggota keluarga rentan direkrut dan terlibat dalam peredaran narkoba, ini menjadi masukan penting bagi kita bersama untuk diantisipasi dengan edukasi yang masif," kata Shinto.

Sebelumnya diketahui bahwa jajaran Polresta Tangerang mengamankan jaringan pengedar narkoba lintas propinsi lintas negara dengan 7 tersangka mulai dari penangkapan pengedar kecil narkoba ASY (28), warga Cikupa. Penyelidikan lalu dilanjutkan dengan penangkapan DS (27) dan DM (23) di wilayah yang sama, kemudian dikembangkan ke bandar narkoba MI (25) di Pasar Kemis, Tangerang.

Penangkapan tersebut lalu berujung pada penangkapan sindikat besar sabu berinisial BY alias Kakek (54) di Tol Cikampek dengan barang bukti sabu 40 kg, dilanjutkan dengan penangkapan RBS (26) dan ADS (28) di salah satu perumahan di Kota Bekasi dengan barang bukti sabu 241,89 gram serta 494 butir ekstasi.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement