Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Barang Sitaan Senilai Rp500 Juta, Oknum Satpol PP di Surabaya Dijebloskan ke Tahanan

Lukman Hakim , Jurnalis-Kamis, 14 Juli 2022 |16:15 WIB
Jual Barang Sitaan Senilai Rp500 Juta, Oknum Satpol PP di Surabaya Dijebloskan ke Tahanan
Ilustrasi/ Foto: Freepik
A
A
A

Dari perkara tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 BACA JUGA:Breaking News! Seorang Pria Mengamuk di Bank Pelat Merah, Satu Karyawan Terluka

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement