"Telah melalui proses formil maupun materil, yaitu dilalui dengan adanya proses assesment, menampung aspirasi pandangan masyarakat sehingga pemerintah sampai draft September 2019 itu yang kemudian diajukan ke DPR," ungkapnya.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP ) secara resmi pada Komisi III DPR pada 6 Juli 2022.
Terdapat 7 penyempurnaan yang dilakukan pemerintah sebagai hasil sosialisasi. Setelah masuk ke DPR, RUU KUHP akan kembali dibahas Komisi III DPR bersama dengan pemerintah, khusus pada 14 isu krusial karena RUU ini merupakan RUU operan (carryover) DPR periode 2014-2019.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.