Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Azyumardi Azra Desak DPR Hapus Pasal yang Ancam Kemerdekaan Pers dalam RKUHP

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 15 Juli 2022 |15:10 WIB
Azyumardi Azra Desak DPR Hapus Pasal yang Ancam Kemerdekaan Pers dalam RKUHP
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra/ Foto: Refi Sandi
A
A
A

JAKARTA - Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mendesak DPR untuk menghapus pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam kemerdekaan pers. Hal itu sejalan dengan tidak digubrisnya delapan poin keberatan terhadap RKUHP oleh Dewan Pers.

"Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan (8) poin yang sudah diajukan. Untuk itu Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal di bawah ini dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers," kata Azyumardi di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).

 BACA JUGA:Aksi Kejahatannya Viral di Medsos, 3 Pemuda Ditangkap

"Utamanya pasal 2 yang berbunyi Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum," tambahnya.

Azyumardi menilai RKUHP tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat 'pasal karet', serta tumpang tindih dengan Undang-Undang yang ada.

 BACA JUGA:Ketegangan Meningkat dengan China dan Rusia, 50 Pesawat Tempur AS dan Jepang Pamer Kekuatan

Lebih lanjut, Azyumardi mengharapkan agar Anggota DPR dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam proses RKUHP, dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka.

Adapun pasal-pasal dalam RKUHP yang mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik di antaranya;

1) Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;

2) Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013022/PUU-IV/2006;

 BACA JUGA:Terlibat Mafia Tanah, Kepala BPN Kota Palembang Beserta Dua Pejabat Lainnya Diciduk Polda Metro

3) Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) Harus Dihapus karena sifat karet dari kata “penghinaan” dan "hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi;

4) Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;

5) Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;

6) Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan;

 BACA JUGA:Anies Baswedan Gratiskan PBB Bagi Pemilik Lahan 60 Meter dan 36 Meter Bangunan

7) Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara;

8) Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaa, pencemaran nama baik;

9) Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.

Sebagai informasi, Dewan Pers telah menyampaikan delapan poin keberatan kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pada September 2019 silam.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement