Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemensos: Kasus ACT Sebabkan Ketidakpercayaan Masyarakat ke Lembaga Filantropi

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 15 Juli 2022 |18:16 WIB
Kemensos: Kasus ACT Sebabkan Ketidakpercayaan Masyarakat ke Lembaga Filantropi
Stafsus Mensos Faozan Amar (Foto: Webinar Perindo)
A
A
A

JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali menggelar webinar. Kali ini, webinar tersebut mengambil tema 'Bagaimana Monitoring Pengumpulan Dana Masyarakat; Belajar dari Kasus ACT'.

Dalam Webinar tersebut, Partai Perindo menghadirkan tiga narasumber, yakni Ketua DPP Partai Perindo Bidang Organisasi dan Kaderisasi, Yusuf Lakaseng; Direktur Eksekutif Lazisnu PBNU, Qohari Kholil; dan Staf Khusus Menteri Sosial, Faozan Amar.

Faozan Amar menyatakan turut prihatin dengan kasus yang terjadi di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) itu. Dengan ada kasus tersebut, menurutnya, akan berdampak kepercayaan masyarakat kepada lembaga filantropi.

Dengan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga kemanusiaan, dikhawatirkan akan terjadi penumpukan atas penyaluran bantuan berupa zakat atau donasi.

Dengan adanya kasus penyelewengan di ACT, menurutnya masyarakat akan memilih untuk memberikan bantuan secara langsung kepada orang yang dianggap berhak untuk menerima.

Baca juga: Berkaca Kasus ACT, Perindo: Jangan Suruh Orang Berderma dengan Mengeksploitasi Religiusitas

"Satu hal saya kira yang selalu kita bicarakan bagaimana orang-orang yang berzakat dan berdonasi ini kan disalurkan melalui Lembaga, tujuannya salah satunya adalah supaya tidak terjadi tumpang tindih. Suatu lembag pasti punya mekanisme untuk menentukan siapa penerima atau orang-orang yang berhak menerima bantuan," kata Faozan dalam webinar tersebut, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Partai Perindo Minta Pencabutan Izin ACT Hanya Bersifat Sementara

Untuk itu, Faozan mengimbau kepada lembaga filantropi untuk kembali ke niat awal tentang bagaimana sebuah tujuan lembaga kemanusiaan didirikan.

"Oleh karena itu Kemensos berharap kepada para penyelenggara lembaga kemanusiaan harus kembali kepada tujuan awal pengumpulan uang dan barang untuk apa. Kalau tujuannya untuk masyarakat yang membutuhkan ya berikanlah sesuai dengan haknya," ucapnya.

Baca juga: Bidik Tersangka, Bareskrim Periksa 5 Saksi Kasus Pengelolaan Dana ACT

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement