Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jangan Sembarangan Tutup Jalan untuk Hajatan, Tuan Rumah Bisa Dipenjara dan Denda Rp24 Juta!

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 15 Juli 2022 |18:38 WIB
Jangan Sembarangan Tutup Jalan untuk Hajatan, Tuan Rumah Bisa Dipenjara dan Denda Rp24 Juta!
Viral pengumuman penutupan jalan. (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Acara hajatan atau pernikahan sampai menutup jalan kerap terjadi di Indonesia, terutama di daerah yang jauh dari pengawasan polisi. Lantas bagaimana hukumnya tindakan mengalihfungsikan jalan yang seharusnya untuk pengendara?

Hal ini menarik dibahas setelah viral Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Purwanto menggelar acara resepsi anaknya di kawasan Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 Juli 2022.

Purwanto akan mengundang ribuan orang dalam pernikahan anaknya tersebut. Setelah itu beredar surat pemberitahuan dari Camat Jagakarsa soal adanya penutupan sebagian ruas jalan saat resepsi yang viral di media sosial.

Baca juga:  3 Kasus Perempuan Mengaku Laki-Laki Paling Menghebohkan, Ada yang Sampai Menikah!

Larangan pengalihfungsian jalan sudah diatur dalam Pasal 247 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan itu disebutkan pelaku yang membuat gangguan fungsi jalan dapat didenda dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement