Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jangan Sembarangan Tutup Jalan untuk Hajatan, Tuan Rumah Bisa Dipenjara dan Denda Rp24 Juta!

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 15 Juli 2022 |18:38 WIB
Jangan Sembarangan Tutup Jalan untuk Hajatan, Tuan Rumah Bisa Dipenjara dan Denda Rp24 Juta!
Viral pengumuman penutupan jalan. (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

Pasal 274 (1) berbunyi: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Sementara Pasal 274 (1) berbunyi: Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement