Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Wicaksono mengatakan, meski sudah sering melakukan aksi pencurian, pelaku baru kali ini melakukan aksi brural dengan membacok korban hingga tewas.
"Tersangka ini baru pertama kali dia melakukan pembacokan karena mereka merasa pihak korban melakukan perlawanan, seperti yang kita lihat di CCTV dari pihak korban pada saat sudah melarikan diri kembali lagi untuk mengambil tasnya, lalu disitulah dikejar oleh para pelaku," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 365 ayat 2 dan 3 Kitab Undang -undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, aksi ini terekam CCTV dan viral di media sosial. Berdasarkan rekaman CCTV, korban terlihat sedang memainkan handphone di depan rumah di jalan tersebut.
Kemudian datang dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor mendekati korban. Salah satu pelaku turun dari motor dan langsung mengayunkan senjata tajam ke arah korban.
BACA JUGA:Dipecat dari Polri, Ini Sepak Terjang AKBP Brotoseno dari Asmara hingga Korupsi
Korban yang panik langsung berdiri dan mencoba menghindar. Saat menghindar, pelaku yang membawa senjata tajam terus mengejarnya dan membacok korban berkali-kali hingga membuat akhirnya tersungkur di jalan hingga tak berdaya.
Tak sampai situ saja, pelaku terlihat masih membacok korban berkali-kali sebelum akhirnya meninggalkan lokasi bersama rekannya yang menunggu di motor.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.