GORONTALO - Direktorat Narkoba Polda Gorontalo menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gorontalo berinisial YAT, dan dua orang lain berinisial AD, dan EH karena kedapatan menyalahgunakan narkoba.
"Dalam penangkapan terhadap YAT, petugas di lapangan berhasil menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok miliknya," kata Kaurpenmas Polda Gorontalo, AKP Heny Mudji Rahayu di Gorontalo, seperti dilansir dari Antara, Kamis (14/7).
BACA JUGA:Polisi Tangkap 7 Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, 43 Kilogram Sabu Disita
Heny menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut bermula saat tersangka YAT ditangkap di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Dari pengakuan YAT, sabu-sabu tersebut diperoleh dari tersangka AD alias Angko di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. AD mengaku sabu-sabu itu dipesan tersangka YAT dan tersangka EH.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 14 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, 30 Kg Sabu Disita
"Saat diinterogasi, AD kembali mengakui bahwa narkotika tersebut dipesan lagi dari EH. Selanjutnya, pihak kepolisian langsung mengamankan Evras (EH) di rumahnya di Desa Hungayonaa. Dari keterangan EH, barang haram tersebut dipesannya dari Palu, Sulawesi Tengah," jelasnya.
Barang bukti dalam kasus tersebut ialah sebungkus plastik kecil metamfetamin dengan berat 0,2065 gram yang telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian di BPOM Gorontalo.
"Dari barang bukti sabu yang kami amankan, terbukti dari hasil BPOM membenarkan bahwa barang tersebut adalah sabu-sabu," kata Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Ipda Irwansyah Dali.
(Awaludin)