PADANG - Seorang terapis atau perempuan yang diduga menyediakan jasa pijat plus-plus dan tamunya dijaring Satpol PP Padang, pada Kamis (14/7/2022) di Jalan Berok, Kurao, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan didapati di salah satu ruangan, seorang perempuan tengah melayani tamu laki-lakinya, hal ini mencurigakan karena kegiatan tersebut dilakukan dalam ruangan.
BACA JUGA:Wapres Dorong Fatayat NU Berdayakan Perempuan
“Perempuan dan laki-laki tersebut diamankan petugas ke Mako Satpol PP Padang, selain mengamankan kedua orang tersebut, petugas juga mengamankan kasur guna dijadikan barang bukti,” katanya.
BACA JUGA:Antisipasi Bencana Kabut Asap, Kabupaten OKU Timur Berstatus Siaga Karhutla
Kasat Pol PP kembali menegaskan kepada pelaku usaha pijit, agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar norma-norma, serta jangan sampai pijat hanya modus terselubung untuk perbuatan maksiat.
"Kita aktif melakukan pengawasan, apapun laporan masyarakat akan segera kita respon, dalam rangka mencegah perbuatan maksiat dan upaya menjaga ketertiban di Kota Padang," ungkap Mursalim.