Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jajakan PSK ke Pria Hidung Belang, 4 Muncikari Ditangkap Polisi

Erfan Erlin , Jurnalis-Jum'at, 15 Juli 2022 |14:52 WIB
Jajakan PSK ke Pria Hidung Belang, 4 Muncikari Ditangkap Polisi
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

YOGYAKARTA - Empat orang berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polsek Ngaglik karena terlibat prostitusi daring. Empat orang ini beraksi di seputaran jalan Kaliurang melalui aplikasi platform jejaring sosial MiChat.

Empat orang yang berhasil diamankan ini semuanya berasal dari luar DIY. Selain bertindak sebagai mucikari, ada satu diantara keempat orang ini yang berperan ganda. Selain mucikari juga menjajakan diri sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

BACA JUGA:Diduga Jual Diri di Aplikasi Michat, PSK Cantik di Bawah Umur Terjaring Petugas 

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, Iptu Agus Setyo Wahyudi mengungkap, empat orang yang diamankan masing-masing S (41) warga Magelang, Jawa Tengah, DAS (22) warga Klaten, Jawa Tengah. Kemudian RP (24) warga Palembang, Sumatera Selatan dan S (23) warga Riau,

"Mereka kami amankan usai beraksi di kawasan Jalan Kaliurang Km 13,5, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman,"ujar Agus ketika dikonfirmasi media.

 BACA JUGA:Tunggu PSK di Lobi Hotel, Muncikari Ini Ditangkap Polisi

Agus menyebut, tiga orang dari mereka hanya berprofesi sebagai mucikari sementara satu orang berjenis kelamin perempuan, selain mucikari juga menjajakan diri sebagai PSK. Mereka kini meringkuk di tahanan Mapolres Sleman.

Sedangkan kasus sudah berada dalam tahap penyidikan. Perkara ini dalam waktu dekat akan mereka limpahkan ke kejaksaan. Hanya beberapa berkas saja yang belum mereka lengkapi sebelum nanti dilimpahkan.

"Kasus ini berhasil kami bongkar berkat laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Ngaglik,"tambahnya.

Para mucikari ini memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menjaring pelanggan lelaki hidung belang. Mucikari ini menyebar informasi tentang jasa PSK di aplikasi MiChat.

Jika kemudian ada yang tertarik maka komunikasi akan berlanjut melalui saluran media sosial WhatsApp. Melalui nomor WhatsApp itulah transaksi jasa PSK dilakukan. Tawar menawar harga jasa PSK hingga biaya kamar sampai terjadi kesepakatan.

"Para muncikari inilah yang bertukar pesan dengan para lelaki hidung belang sebelum bertemu. PSKnya tidak memegang handphone sebetulnya, jadi seolah-olah si muncikari ini yang sebagai si cewek itu," ujarnya.

Petugas terus mengembangkan kasus ini. Selain mengamankan pelaku, mereka juga menyita barang bukti berupa empat buah telepon genggam; dua handuk; satu dus alat kontrasepsi berupa kondom.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement