Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Partai Perindo Berharap Akuntabilitas, Audit dan Sanksi Berat Diterapkan agar Kasus ACT Tak Terulang

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 16 Juli 2022 |00:19 WIB
Partai Perindo Berharap Akuntabilitas, Audit dan Sanksi Berat Diterapkan agar Kasus ACT Tak Terulang
(Foto : Tangkapan layar video)
A
A
A

JAKARTA - Buntut dari kasus dugaan penyelewengan dana donasi publik dilakukan lembaga amal filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Partai Persatuan Indonesia (Perindo) berharap pemerintah perlu melakukan berbagai langkah tegas untuk mencegah agar persoalan tersebut tidak lagi terulang.

Juru Bicara Partai Perindo Yusuf Lakaseng mencatat ada beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial untuk mencegah potensi lembaga amal filantropi menilep dana kemanusiaan. Yakni dengan melakukan akuntabilitas, audit dan memberikan sanksi berat.

"Soal akuntabilitas, (lembaga amal harus) melaporkan secara berkala diatur di dalam undang-undang itu 3 bulan sekali, 6 bulan sekali itu. Otoritasnya ke mana? Kalau Kementerian Sosial maka itu di Kementerian Sosial," kata Yusuf saat menjadi pembicara dalam webinar Partai Perindo bertajuk 'Bagaimana Monitoring Pengumpulan Dana Masyarakat Belajar Dari Kasus ACT' pada Jumat (15/7/2022).

Selain perlunya akuntabilitas dari setiap lembaga amal tersebut, Yusuf juga meminta agar perlunya dana sumbangan yang masuk ke kantong lembaga amal tersebut diaudit.

Kemensos bisa menunjuk tim audit untuk mengaudit dana sumbangan publik di lembaga amal tersebut.  

"Kemudian harus ada audit dan diaudit oleh lembaga tersebut yang mereka inginkan, tapi misalnya (penunjukkan tim audit) harus dari Kementerian Sosial mengaudit lembaga itu. Kemudian harus ada pembatasan dana operasional," ujarnya.

Tidak hanya terkait akuntabilitas dan audit, Yusuf juga mendesak harus terdapat sanksi berat diberikan kepada pelaku atau lembaga amal yang diduga menyelewengkan dana umat.

"Saksi harus diperberat, harus ada kurungan badan. Agar kemudian siapapun yang melakukan urusan pekerjaan itu, maka mereka harus tahu mereka diawasi. Bahwa mereka diancam dan disanksi seberat-beratnya jika menilep duit umat, duit rakyat itu," ungkap Yusuf yang juga selaku Ketua DPP Partai Perindo Bidang Organisasi dan Kaderisasi itu.

Namun demikian, Yusuf menjelaskan dengan mencuatnya kasus ACT, perizinan untuk lembaga amal tidak harus dipersulit dan sebaiknya lebih dipercantik.

Pasalnya, dengan semakin banyaknya inisiatif sociality mengumpulkan sumbangan atau dana kemanusiaan tentu akan makin bagus.

"Karena membantu negara dan Kemensos untuk menuntaskan segala masalah-masa sosial di negara ini," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement