"Laporan sudah masuk ke ranah hukum, kita naikan ke tingkat lidik. Tersangka melarikan diri ke daerah Tabanan. Dia beralibi hanya kencing. Namun, akan terus kita dalami," kata Kapolres Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa, Minggu.
BACA JUGA:Bupati Selayar Jemput Warganya yang Jadi Korban Kebrutalan KKB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 juncto pasal 10 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 5.000.000.000.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.