SURABAYA - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi terdakwa perkara pencabulan terhadap santriwati, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022). Lantaran masih pandemi, sidang digelar secara online dan tertutup.
Dalam sidang, putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu didakwa dengan pasal berlapis.
Pertama, MSAT didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Antisipasi Massa Bechi, Ratusan Brimob Jaga Sidang Kasus Pencabulan Santriwati
Kuasa hukum MSAT, I Gede Pasek Suardika salah satu dari total 10 kuasa hukum yang membela MSAT mengaku akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, surat dakwaan yang dibacakan jaksa adalah sumir alias tidak jelas.
"Yang kami eksepsi kan karena memang dakwaan sumir," katanya.
Pasek menjelaskan mengapa dirinya menyebut dakwaan JPU Sumir. Pasalnya, berita di media disebutkan ada belasan orang santriwati yang menjadi korban kliennya, tetapi faktanya ternyata hanya 1 orang dan usianya 20 tahun waktu kejadian.
"Dan hari ini sudah 25 tahun usianya korban," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati yang turut menyidangkan kasus ini menyatakan, tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah melaksanakan tuntutan sesuai undang-undang.