Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Perketat Masuk Mal Setelah Lonjakan Kasus Covid-19, Wagub: Wajib Booster

Martin Ronaldo , Jurnalis-Senin, 18 Juli 2022 |11:27 WIB
Pemprov DKI Perketat Masuk Mal Setelah Lonjakan Kasus Covid-19, Wagub: Wajib Booster
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta membuat aturan baru bagi warga yang hendak berpergian atau mengunjungi pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta. Hal tersebut, setelah kasus harian Covid-19 di Jakarta mengalami peningkatan dari hari biasanya.

"Iya, kita sama-sama kita wajibkan itu mulai hari ini kita berlakukan, aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Riza juga menerangkan, bahwa saat ini di Jakarta sudah mulai masuk masa transisi dari Level 1 menjadi Level 3.

"Memang ada percepatan peningkatan virus dalam 1-2 minggu terakhir. Untuk itu kami ajak seluruh warga sama-sama meningkatkan prokes. Adanya pelonggaran di level 1 harus diikuti oleh prokes kesehatan," terangnya.

 BACA JUGA:Pelajar dan Guru SMPN 2 Gegerbitung Tempuh Perjalanan Berjam-jam di Hari Pertama Masuk Sekolah

Dirinya pun mengingatkan kepada warga DKI Jakarta untuk segera melakukan vaksin tahap ke tiga ditempat yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kita ketahui adanya kematian tinggi belakangan ini karena komorbid, orang-orang di atas 40 tahun ke atas. Namun demikian cara paling efektif selain prokes vaksin ke tiga atau booster," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement