Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayah Tega Cabuli Putrinya di Balaraja Tangerang

Nandha Aprilia , Jurnalis-Senin, 18 Juli 2022 |12:37 WIB
Ayah Tega Cabuli Putrinya di Balaraja Tangerang
Ayah tega cabuli anaknya di Balaraja, Tangerang. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Romdhon menyebutkan, pihaknya memberikan trauma healing kepada korban. Selain itu, pihaknya memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Sementara itu, EW dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban. Orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement