CILACAP – Satuan Reserse Polsek Gandrungmangu dan Polres Cilacap, Jawa Tengah, menangkap pelaku perampokan di sebuah rumah. Pelaku Sutrisno (SN) alias M (60) ditangkap polisi di rumahnya di Desa Gandrungmanis, Cilacap, usai membobol rumah dan menggasak barang berharga milik korban.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencongkel pintu rumah korban menggunakan senjata tajam berupa golok. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku menguras harta benda korban berupa uang puluhan jutaan rupiah dalam celengan, perhiasan emas seberat 37 gram, serta jam tangan.
Akibat kejadian tersebut, korban yang masih satu desa dengan tersangka mengalami kerugian hingga total Rp91 juta.
Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo menjelaskan, dalam kasus ini polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa golok, celengan, serta uang jutaan rupiah. Kasus ini terbongkar saat pemilik rumah mendapati kamar dalam kondisi acak-acakan.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News