Dijelaskan Apriansyah, penangkapan terhadap dua kakak beradik ini dilakukan usai korban sopir truk melapor ke pihak kepolisian, ditambah aksi keduanya viral di medsos.
"Setelah menerima laporan, Unit Satreskrim Polsekta IB I langsung bergerak cepat memburu keduanya. Dan tak butuh lama, kedua pelaku diringkus tidak jauh dari lokasi kejadian perkara," jelasnya.
BACA JUGA:Heboh Rekam Pria Berkuda di Bromo Dipalak Rp50.000, Ini Penjelasan Pengelola
Atas ulahnya tersebut, dua kakak beradik tersebut dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.