Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahli Waris Kesultanan Abad ke-19 Klaim Rp225 Triliun, Ancam Sita Aset Malaysia di Dunia

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 19 Juli 2022 |13:43 WIB
Ahli Waris Kesultanan Abad ke-19 Klaim Rp225 Triliun, Ancam Sita Aset Malaysia di Dunia
Ilustrasi bendera Malaysia (Foto: Reuters)
A
A
A

MALAYSIA - Para ahli waris kesultanan abad ke-19 berusaha untuk menyita aset pemerintah Malaysia di seluruh dunia dalam upaya untuk menegakkan putusan arbitrase senilai USD14,9 miliar (Rp223 triliun) yang mereka menangkan.

Upaya penyitaan itu dilakukan di tengah putusan Pengadilan Prancis, tempat di mana kasus hukum tersebut diproses, yang memutuskan untuk menangguhkan kasus itu.

Pengadilan arbitrase Prancis pada Februari lalu memerintahkan Malaysia untuk membayar sejumlah uang kepada keturunan Sultan Sulu terakhir untuk menyelesaikan perselisihan mengenai kesepakatan tanah di era kolonial.

 Baca juga: Pembagian Warisan untuk Perempuan Sesuai Tuntunan Al-Quran

Malaysia mengatakan pekan lalu bahwa Pengadilan Banding Paris menangguhkan kewajiban pembayaran tersebut setelah mengetahui bahwa penyitaan aset yang dilakukan dapat melanggar kedaulatan negara.

Menteri Hukum Wan Junaidi Tuanku Jaafar mengatakan penangguhan itu akan mencegah putusan itu ditegakkan karena Malaysia berupaya mengesampingkan putusan itu. Malaysia sebelumnya tidak berpartisipasi dalam arbitrase.

Baca juga: Ratusan WNI di Detensi Imigrasi Malaysia Segera Dipulangkan 

Pengacara penggugat mengatakan putusan Februari tetap dapat ditegakkan secara hukum di luar Prancis melalui Konvensi New York, sebuah perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang arbitrase internasional yang diakui di 170 negara.

“’Penangguhan’ yang tampaknya menghibur pemerintah Malaysia untuk sementara menunda penegakan hukum lokal di satu negara, Prancis sendiri," kata Paul Cohen, penasihat ahli waris, dari firma hukum 4-5 Gray's Inn Square yang berbasis di London.

"Itu tidak berlaku untuk 169 lainnya,” lanjutnya, dikutip Antara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement