JAKARTA - Wakil ketua umum (Waketum) DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto angkat bicara ihwal ketua umumnya, Zulkifli Hasan atau Zulhas yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan adanya kampanye dengan fasilitas negara.
Yandri menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Zulhas tak ada yang dilanggar jika merujuk Undang-Undang Tentang Pemilu. Sebab, apa yang dilakukannya itu bukan pada saat masa kampanye Pemilu.
"Jadi menurut saya, salah alamat lah ya. Enggak tepat dan enggak punya dasar. Mungkin cari sensasi saja, mungkin ya," kata Yandri di ruang kerjanya, Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Wakil Ketua MPR itu justru berpandangan bahwa semakin banyak politisi yang membantu rakyat maka semakin baik. Apalagi, menurutnya, itu sangat baik jika semua partai politik juga melakukan hal serupa.
"Jadi saya kira perlu belajar lagi lah yang melaporkan, perlu mendalami makna dari UU tentang Pemilu," ujarnya.