Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dishub DKI Permanenkan Rekayasa Lalin di Kawasan Bundaran HI mulai Tanggal 18 Juli

Rizky Syahrial , Jurnalis-Selasa, 19 Juli 2022 |16:22 WIB
Dishub DKI Permanenkan Rekayasa Lalin di Kawasan Bundaran HI mulai Tanggal 18 Juli
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta (Dishub DKI) menetapkan secara permanen Rekayasa Lalu Lintas (Lalin) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat Senin (18/7/2022).

Dikutip dari laman resmi Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, rekayasa lalu lintas ini berlaku setiap hari pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

"Berlaku setiap hari pada pukul 16.00-21.00 WIB," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta dikutip MPI Selasa (19/7/2022).

 BACA JUGA:Dishub DKI Jakarta Ungkap Alasan Penerapan Rekayasa Lalin di Bundaran HI

Dalam ujicoba yang diterapkan selama dua minggu, Dishub DKI mengatakan adanya hasil positif, yakni menurun nya derajat kejenuhan, tundaan lalu lintas, dan peluang antrean kendaraan di kawasan Bundaran HI.

"Sehingga lebih banyak kendaraan yang dapat melintasi kawasan tersebut," paparnya.

 BACA JUGA:Uji Coba Rekayasa Lalin di Bundaran HI Mulai Diterapkan Hari Ini

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menerapkan Rekayasa Lalu Lintas (lalin) di kawasan Bundaran HI mulai Senin (18/7/2022) serta berlaku setiap hari mulai Pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Melalui laman Instagram nya @Dishubdkijakarta, Dishub DKI menjelaskan, penerapan ujicoba yang dilaksana selama dua minggu pada 27 Juni hingga 8 Juli 2022 terbilang positif.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement