"Ketiga korban ini menceritakan kepada guru sekolah. Kemudian pihak guru menghubungi orang tua. Saat mereka datang ke sekolah, kemudian sang guru menceritakan apa yang dialami anak mereka," kata Zulpan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana paling lama 15 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.