Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Rizieq Bebas Bersyarat, PA 212: Statusnya Tahanan Kota

MNC Portal , Jurnalis-Rabu, 20 Juli 2022 |09:55 WIB
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, PA 212: Statusnya Tahanan Kota
Slamet Maarif (Foto : MPI)
A
A
A

Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas merespons pembebasan bersyarat Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini.

"Alhamdulillah. HRS dinyatakan Hari ini bebas bersyarat. Hal ini tentu harus kita syukuri dan sambut gembira karena seorang tokoh yang punya pengikut banyak di negeri ini akan bisa kembali berkumpul dan bertatap muka dengan jamaahnya," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement