GUNUNGKIDUL - Polisi akhirnya menetapkan An (49) warga Kalurahan Mijahan Kapanewon Ponjong dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap YTL (14), pelajar asal Dusun Ngrombo 2 Kalurahan Karangmojo Kapanewon Karangmojo Gunungkidul.
Kasus ini sempat mengundang perhatian publik karena polisi tak kunjung menetapkan dan mengamankan tersangka meski video penganiayaan tersebut viral melalui media sosial. Polisi dinilai lamban dalam menangani kasus ini karena beredar kabar pelaku memiliki backing orang kuat.
BACA JUGA:Kebakaran Hutan Capai Ibu Kota Athena, 4 Wilayah dan RS Dievakuasi
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul, Ipda Ratri menuturkan pihaknya telah menetapkan An sebagai tersangka dan mengamankan yang bersangkutan tanggal 29 Juni 2022 yang lalu. Penetapan tersangka mereka lakukan usai memeriksa memeriksa 7 orang saksi dalam kasus tersebut.
An diamankan ketika dipanggil ke Polres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun dalam pemeriksaan tersebut An mengakui perbuatannya dan langsung dijadikan tersangka sehingga dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Gedung Sekolah Roboh Tak Kunjung Diperbaiki, Siswa SD di Karawang Belajar di Lantai
Ratri menuturkan dalam pemeriksaan An mengaku memang telah menculik dan menganiaya YTL sembari menyuruh orang lain merekamnya. An mengaku menculik dan menganiaya karena menduga jika YTL telah melakukan aksi pencurian tabung gas elpiji di dekat tempat tinggalnya.
"Ternyata dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, ternyata YTL tidak terbukti melakukan pencurian tabung gas seperti yang dituduhkan pelaku," paparnya.
Kasus ini awalnya dianggap lamban karena pelaku adalah pasien sakit jiwa. Terkait hal tersebut Pihaknya kini juga masih menunggu surat keterangan kondisi kejiwaan dari tersangka An.
Ratri menambahkan, berdasarkan keterangan keluarga, An memang tengah menjalani pengobatan kejiwaan di Puskesmas dekat tempat tinggalnya. Dan dua hari yang lalu, An menjalani pemeriksaan atau tes kejiwaan di RSUD Wonosari. Dan rencananya akan ada tes lagi di rumah sakit yang lain sebagai pembanding hasil nantinya.
"Sampai saat ini, hasil tes kejiwaan yang bersangkutan belum juga keluar. Nanti seperti apa kita belum tahu. Hasilnya belum keluar," tambahnya.
Ratri menandaskan saat ini pihaknya masih menangani kasus tersebut dan tahap P19 yaitu melengkapi berkas pemeriksaan. dalam pemeriksaan tersangka An Sangat kooperatif dan dapat menjawab semua pertanyaan penyidik. An adalah seorang wiraswasta karena memiliki beberapa usaha di antaranya usaha fotokopi.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewa Negara mengakui saat ini tersangka memang baru satu orang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Pihaknya terus mendalami kasus penculikan dan penganiyaan terhadap anak tersebut. Dan
"Masih kita dalami terus. Tersangka memang baru satu orang," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tanggal 20 Juni 2022 beredar video penganiayaan anak oleh sekelompok orang. Rupanya video tersebut adalah penculikan dan penganiayaan terhadap YTL karena dituduh mencuri tabung gas. YTL dijemput oleh rekannya ketika tengah berlatih Hadroh di masjid kawasan Ngrombo II.
BACA JUGA:Holding Danareksa Diresmikan, Erick Thohir Beri 2 Tugas Besar
Setelah itu YTL dibawa ke sebuah rumah di mana sudah menunggu beberapa orang. Kemudian YTL dipaksa mengakui telah mencuri tabung gas. Sejumlah pihak mendesak agar polisi segera mengamankan pelaku karena sudah ada rekaman video.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.