SALATIGA - Petualangan seorang laki-laki berinisial SAN alias Wawan (44) warga Gunungsari, Kutowinangun Lor, Tingkir, Salatiga, menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu berakhir dipenjara setelah dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Salatiga. Kini SAN mendekam di hotel prodeo untuk menjalani hukuman.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku dan menangkapnya.
"Tersangka ditangkap di salah satu rumah di daerah Ngentaksari, Kutowinangun Lor, Tingkir. Dalam penangkapan didapat sejumlah barang bukti," kata Kapolres, Rabu (20/7/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu plastik klip warna bening berisi 9 paket sabu dengan berat kotor 11,60 gram; satu dompet kulit warna hitam yang di dalamnya berisi satu paket sabu dengan berat kotor 3,62 gram.
Kemudian, satu plastik klip warna bening di dalamnya berisi tiga paket sabu; satu bungkus rokok yang berisi sabu seberat 1, 70 gram.
Follow Berita Okezone di Google News