Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Sabu, Warga Salatiga Dijebloskan ke Penjara

Angga Rosa , Jurnalis-Rabu, 20 Juli 2022 |16:26 WIB
Edarkan Sabu, Warga Salatiga Dijebloskan ke Penjara
Pelaku pengedar sabu/ Foto: Angga Rosa
A
A
A

Adapun, berat total barang bukti sabu yang diamankan seberat 16,92 gram. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 BACA JUGA:Polisi Mulai Cari Keberadaan Nindy Ayunda Hari Ini, Bakal Dijemput Paksa?

"Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar," pungkasnya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement