Adapun, berat total barang bukti sabu yang diamankan seberat 16,92 gram. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Polisi Mulai Cari Keberadaan Nindy Ayunda Hari Ini, Bakal Dijemput Paksa?
"Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar," pungkasnya.
(Nanda Aria)