Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Sabu, Warga Salatiga Dijebloskan ke Penjara

Angga Rosa , Jurnalis-Rabu, 20 Juli 2022 |16:26 WIB
Edarkan Sabu, Warga Salatiga Dijebloskan ke Penjara
Pelaku pengedar sabu/ Foto: Angga Rosa
A
A
A

Adapun, berat total barang bukti sabu yang diamankan seberat 16,92 gram. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 BACA JUGA:Polisi Mulai Cari Keberadaan Nindy Ayunda Hari Ini, Bakal Dijemput Paksa?

"Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar," pungkasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement