Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komplotan Curanmor Lintas Wilayah Ditangkap, Total Beraksi di 50 Lokasi

Adi Haryanto , Jurnalis-Rabu, 20 Juli 2022 |16:28 WIB
Komplotan Curanmor Lintas Wilayah Ditangkap, Total Beraksi di 50 Lokasi
Polres Cimahi rilis penangkapan komplotan curanmor yang telah beraksi di 50 lokasi. (MNC Portal/Adi Haryanto)
A
A
A

Melihat dari latar belakang kejahatan yang dilakukan para pelaku sejak tahun 2021 hingga sekarang. Patut diduga tindakan pencurian yang dilakukan sudah menjadi mata pencaharian para pelaku. Mereka lebih banyak mengincar motor matic karena mudah diambil dan dijualnya juga gampang.

"Pelaku itu ada yang tugasnya sebagai pemetik dan ada juga yang penadah. Untuk pencurinya disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah/penerima barang disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ujarnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement