JAKARTA - Polri akhirnya memenuhi permohonan dari pihak keluarga soal autopsi ulang atau ekshumasi jasad dari Brigadir J untuk kebutuhan mencari keadilan, dalam kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
BACA JUGA:Yasonna Ajak DIY dan Jawa Tengah Terus Gali Potensi KI untuk Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional
Dengan adanya persetujuan tersebut, pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyesalkan adanya pernyataan awal soal penyebab kematian dari Brigadir J, yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Jadi oleh karena itu, visum et repertum yang dulu telah digunakan Karo Penmas Polri untuk merilis berita, di mana berita itu sangat tendensius dan menyudutkan almarhum (Brigadir J), di mana almarhum sudah tidak bisa membela diri, dikatakan dia melakukan dugaan pelecehan terhadap ibu yang sangat dihormatinya, yaitu Ibu Putri, dia menganggap itu sebagai ibunya," kata Kamarudin usai ikut gelar perkara di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, (20/7/2022) dini hari.
BACA JUGA:Timsus Kasus Brigadir J Kerja Sepekan, 2 Jenderal dan 1 Kombes Dinonaktifkan
Dengan begitu, Kamarudin menyatakan, dasar penyampaian yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan adalah tidak mendasar. Pasalnya, hasil visum yang dilakukan pertama tidak melibatkan pihak keluarga.
"Artinya sebelum ditanda tangan, surat persetujuan keluarga itu sudah dilaksankan lebih dulu visum et repertum dan autopsi versi mereka. Itu kira-kira. Berita yang berkembang sangat massif sangat menyudutkan putra klien kami," ujar Kamarudin.
Di sisi lain, Kamarudin berharap, dalam proses autopsi ulang nantinya diharapkan, dilakukan oleh pihak yang independen atau terlepas dari kepentingan apapun.
"Terbukti bahwa keluarga tidak dilibatkan dalam hal pembuatan visum et repertum maupun autopsi kecuali hanya anaknya yang anggota Polri, diperintah oleh Karo Provos untuk datang menghadap Karo Provos," ucapnya.
BACA JUGA:Keluarga Menolak Brigadir J Disebut Lecehkan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo
"Kemudian diminta untuk menandatangani suatu surat di RS Polri tapi tidak bisa menemui atau melihat abangnya tetapi begitu ditandatangani surat itu atas perintah Karo Provos maka dikeluarkan lah dari satu ruangan (jenazah) dan ternyata abangnya sudah selesai berpakaian rapi dan dimasukkan ke dalam peti," sambung Kamarudin.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.