Dari tangan tersangka polisi menyita uang tunai sebesar Rp46 juta, kapak yang digunakan saat beraksi hingga sepeda motor. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Keduanya langsung digelandang ke mapolsek baros untuk dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.