Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lakukan Aksi Spionase, Ini Kronologi Lengkap Marinir Tangkap Intelijen Asing di Kaltara

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 22 Juli 2022 |10:57 WIB
Lakukan Aksi Spionase, Ini Kronologi Lengkap Marinir Tangkap Intelijen Asing di Kaltara
Foto: TNI AL
A
A
A

JAKARTA – Enam orang yang hendak diduga melakukan aksi spionase di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ditangkap Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Guspurla Koarmada II yang sedang melaksanakan tugas di Pos Sei Pancang.

(Baca juga: Marinir TNI AL Tangkap Enam Intelijen Asing di Kaltara, Ini Penampakannya)

Enam orang tersebut terdiri dari tiga orang WNI dan tiga orang WNA. Ketiga WNI itu yakni EW 23 tahun, TR (40), YY (40). Sedangkan tiga WNA atas nama LS (40), HK (40) dan BJ (45).

Komandan Pos Sei Pancang, Lettu Mar Victor Aji Hersanto, membeberkan kronologi kejadian tersebut. Saat itu, prajurit jaga Pos Sei Pancang Kopda Mar Mochamad Arif melihat kendaraan Toyota Avanza warna hitam akan melintasi di depan Pos.

Selanjutnya Kopda Mar Moch Arif memberhentikan kendaraan tersebut dan mengadakan pemeriksaan terhadap orang, dokumen, dan barang. Diketahui di dalam mobil ada enam orang termasuk pengemudi tanpa membawa barang pada Rabu, (20/7/2022).

“Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dilihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi” ujar Lettu Mar Victor Aji Hersanto, Jumat (22/7/2022).

Setelah diketahui terdapat warga asing, selanjutnya penumpang dan pengemudi diarahkan untuk turun, dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam pos. Komandan Pos Sei Pancang Lettu Mar Victor Aji Hersanto melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen dan ponsel (HP) milik WNA tersebut.

Selanjutnya, dia melaporkan temuan ini kepada Dansatgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu.

Pihaknya lalu menghubungi Tim Kopaska, BIN, BAIS, SGI, Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur, dan Imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan.

“Adapun pengambilan foto-foto secara Ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement