Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tawuran Maut Tamansari Ternyata Berawal dari Media Sosial

Dimas Choirul , Jurnalis-Jum'at, 22 Juli 2022 |14:56 WIB
Tawuran Maut Tamansari Ternyata Berawal dari Media Sosial
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Insiden tawuran maut yang menewaskan satu orang korban berinisial AIS (16) di wilayah Taman Sari beberapa waktu lalu diduga bermula dari janjian di media sosial (medsos).

"Jadi ada 2 sekolah yang terlibat. Awalnya jadi untuk kronologinya bahwa salah satu dari anak sekolah melalui medsos Instagram melakukan siaran langsung kemudian dibalas oleh salah satu akun medsos yang berada di salah satu SMK juga yang bernama Istanbul yang berada di Tambora," kata Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha saat konferensi pers, Kamis 21 Juli 2022.

BACA JUGA:Tawuran di Tamansari, 3 Pelaku Bacok Seorang Pelajar hingga Tewas 

Setelah melakukan siaran live, sekumpulan pelajar dari kedua sekolah tersebut kemudian melakukan janjian di wilayah Tamansari. Dari situ, aksi tawuran kemudian terjadi, hingga menewaskan satu orang korban.

Kekinian, sebanyak 22 pelajar yang diduga terlibat telah diamankan. Dari 22 pelajar yang terlibat, tiga di antaranya yakni SR, RA dan AM terbukti melakukan kekerasan terhadap AIS dengan menggunakan celurit. AIS diketahui tewas dengan meninggalkan luka senjata tajam di bagian dada sebelah kanan dan perut.

“Untuk eksekutornya berdasarkan keterangan ini ada 3 orang. Semuanya kita amankan di polsek dan semua masih di bawah umur,” ujar Yonky.

Yonky menambahkan, dari tiga eksekutor yang telah diringkus polisi, pihaknya juga telah mengamankan puluhan pelaku lain, total kata Yonky, ada 22 orang yang terlibat dalam tawuran tersebut. 

“Adapun untuk tersangka yang sudah kita amankan jumlah seluruhnya ada 22 dari gabungan kelompok yaitu dari SMA Islam Tambora, SMK Sentosa, dan SMK JP 1,” ujarnya.

BACA JUGA:Cegah Tawuran dan Penyalahgunaan Narkoba, Kejaksaan Negeri HSU Adakan Program One Day One School 

Dari kejadian tawuran tersebut polisi menyita puluhan handphone (HP) yang diduga digunakan untuk janjian sebelum tawuran, 5 buah senjata tajam berupa celurit, dan 7 sepeda motor.

Mereka yang ditangkap berinisial SR, RA, AM, ASE, HP, CI, RSP, RE, MDF, MA, MI, HA, RI, MFQ, MFD, RK, MK, RDN, DA, AVZ dan RRA. Semua pelaku masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya puluhan pelajar ini dikenakan tiga pasal berbeda, yakni tiga eksekutor dikenakan Pasal 170 Ayat (2) tentang Penganiayaan hinga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sementara 19 lainnya dikenakan Pasal 358 Ayat (2) tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Kemudian, mereka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement