Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buang Sabu di Pinggir Jalan, Residivis Ini Kembali Ditangkap

Ricky Susan , Jurnalis-Jum'at, 22 Juli 2022 |14:30 WIB
Buang Sabu di Pinggir Jalan, Residivis Ini Kembali Ditangkap
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

PEMATANGSIANTAR - Seorang remaja berinisial HS ditangkap polisi setelah membuang narkoba jenis sabu di pinggir jalan Singosari, kelurahan Bantan, kecamatan Siantar Barat.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin AKP Rudi Panjaitan, menangkap residivis dengan barang bukti 1 paket shabu-shabu seberat 0,3 gram.

 BACA JUGA:Miliki 6 Paket Sabu Siap Edar, Bandar Narkoba Ditangkap

Saat polisi menangkapnya HS warga jalan Singosari, kecamatan Siantar Barat sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang paket narkoba yang dipegangnya.

"Polisi melihat tindakan HS membuang plastik kecil berisi narkoba, dan diminta untuk mengambilnya", ujar Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Yahya, Jumat (22/7/2022).

 BACA JUGA:Batam Gempar! Ada Pabrik Sabu di Perumahan Mewah, Mantan Polisi Malaysia Jadi Tersangka

Rusdi menambahkan, HS merupakan residivis kasus narkoba, namun sepertinya tidak jera dan kembali ditangkap dalam kasus yang sama. Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka HS ditahan di RTP Mapolres Pematangsiantar.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement