Menurut Idham, saat ini proses penginputan data melalui Sipol sudah berjalan dengan rata-rata 25 persen hingga 75 persen. Akan tetapi, ia menegaskan untuk parpol di tingkat parlemen mayoritas sudah di atas 50 persen kelengkapan data yang telah diunggah ke Sipol.
"Dari 38 itu pada umumnya dari partai yang di parlemen itu sudah di atas 50 persen," kata Idham.
Sebagai informasi, sejak Pemilu 2019, khususnya pendaftaran parpol pada 2017, KPU RI sudah memiliki kebijakan mengunakan Sipol. Aplikasi ini digunakan sebagai salah satu aktulisasi kebijakan KPU RI dalam penerimaan pendaftaran parpol yaitu tidak harus membawa dokumen kertas yang bertumpuk.
Karenanya, KPU menyampaikan kepada parpol agar bisa memaksimalkan kesempatan di mana saat ini parpol sudah mengunggah dokumen-dokumen ke aplikasi Sipol tersebut. "Kita seminal mungkin atau sekurang mungkin menggunakan kertas atau hardcopy. Kalau pendaftaran parpol mengunakan dokumen hardcopy bisa bayangkan begitu banyaknya dokumen yang harus dibawa oleh parpol pada saat mendaftar ke KPU nanti," ujar Idham.
(Arief Setyadi )