JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginformasikan bahwa 45 partai politik (parpol) telah menginput data pendaftaran parpol melalui aplikasi sistem pendaftaran parpol (SIPOL). Setelah mendaftar melalui Sipol, KPU menggelar penyerahan dokumen pendaftaran yang dimulai pada 1-14 Agustus 2022.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan, setelah menggunggah data partai di Sipol, pada 1-14 Agustus 2022, parpol diharapkan segera menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran peserta Pemilu 2024.
"Pada saat mendaftar tanggal 1 sampai 14 Agustus besok itu menurut undang-undang adalah pimpinan parpol menyampaikan surat yang ditandatangani ketum atau sekjen parpol, surat pendaftaran dan kemudian disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana telah ditentukan UU, dengan lengkap, jadi UU menentukan dokumen persyaratan harus lengkap," ujar Hasyim saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) KPU se-Indonesia di Hotel Grand Mercure Harmoni, Sabtu (23/7/2022).
BACA JUGA:Polarisasi Pilpres 2019 Berpotensi Terulang, TGB : Jamaah Jangan Ikut Saling Fitnah!
Ditemui terpisah, Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan pengguna akun Sipol yang telah diberikan akses yakni sejumlah 45 parpol dengan gabungan parpol nasional dan parpol lokal.
"Saat ini, pengguna akun Sipol itu sebanyak 38 parpol di tingkat nasional dan ada 7 parpol lokal yang sudah memiliki akun Sipol," jelas Idham.
BACA JUGA:Jadi Magnet Elektoral Luar Biasa, Survei: Siapapun Wapresnya, Prabowo Menang Pilpres!