Polisi tangkap pembuat uang palsu (Foto: Polres Kotambagu)
Modus Operandi kasus ini adalah RD membuat atau mencetak uang palsu kemudian diserahkan kepada MFM kemudian digunakan untuk berbelanja.
“Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres bersama barang bukti, para pelaku sudah pernah melakukan pemalsuan uang pada Desember 2021, dan pada Kamis 23 Juni 2022, masih ada satu pelaku dalam pengejaran yang identitasnya telah dikantongi," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )