Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Preman Kampung Tusuk Warga Gegara Tak Dikasih Uang

Adi Haryanto , Jurnalis-Minggu, 24 Juli 2022 |01:01 WIB
Preman Kampung Tusuk Warga Gegara Tak Dikasih Uang
Illustrasi (foto: Freepick)
A
A
A

CIMAHI - Gegara tidak diberi uang, Satria Putra Sagara (29) nekat menusuk seorang warga dengan pisau sehingga korban mengalami luka parah di bagian pinggang sebelah kanan.

Aksi penusukan itu terjadi di Kampung Bangkok, RT 1/9, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sementara korban penusukan diketahui bernama Sandy Septian (26).

"Pelaku ini memalak korban, minta uang, tapi tidak dikasih. Dia lalu emosi dan marah, sehingga menusuk korban dengan pisau yang sudah dibawanya," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila di Mapolres Cimahi, Sabtu (23/7/2022).

 BACA JUGA:Pelaku Penusukan Ibu dan Anak di Bekasi Pakai Kaos Polisi, Kapolsek: Masih Kita Lidik

Rizka menyebutkan, aksi pemalakan itu terjadi pada 25 Juni 2022 lalu. Saat itu korban atas nama Sandy Septian (26) sedang berada di lokasi kejadian. Pelaku yang butuh uang lalu memalak korban, namun ternyata korban tidak memberinya uang.

Hal itu yang memicu ketersinggunga pelaku hingga marah kepada korban. Tanpa basa-basi pelaku lalu menusukkan pisau yang sudah dibawanya kepada tubuh korban. Akibat tidak sempat menghindar pinggang bagian kanan korban kena tusukan pisau.

"Pelaku saat kejadian juga sedang dalam pengaruh minuman keras. Sehingga nekat menusukan pisaunya ke korban, setelah sebelumnya memukul korban dengan helm," terangnya.

 BACA JUGA:Polisi: Penusukan WN China di Cengkareng karena Persoalan Asmara

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian tubuhnya hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit karena lukanya cukup parah. Antara korban dan pelaku juga tidak saling kenal, jadi mereka kebetulan bertemu di lokasi.

"Pelaku kini sudah diamankan, dia terindikasi membawa pisau dari rumah sehingga sudah merencanakan tindak kejahatannya. Dia akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara," sebutnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement