Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Ini Lecehkan Anak Kandungnya Berkali-kali

M Andi Yusri , Jurnalis-Minggu, 24 Juli 2022 |07:26 WIB
Pria Ini Lecehkan Anak Kandungnya Berkali-kali
Ayah yang cabuli anak kandungnya berkali kali (foto: dok ist)
A
A
A

Setelah mengetahui hal tersebut, Ibu dan Nenek korban merasa shock dan keberatan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deliserdang.

Personel unit Reskrim Polsek Bangun Purba bersama dengan aparat desa langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang, lalu dibawa ke Mapolresta Deliserdang.

Akibat perbuatan itu, sambung Kasat Reskrim, tersangka PMN dijerat pasal 81 subs pasal 82 ayat (2) dari UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut.

"Tersangka ditahan," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement