Share

Gegara Cekcok, Anggota Satpol PP Ditusuk Pemabuk

Muhammad Nur Bone, · Minggu 24 Juli 2022 22:01 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 24 609 2635515 gegara-cekcok-anggota-satpol-pp-ditusuk-pemabuk-HsWmcwsbU9.jpg Illustrasi (foto: Freepick)

MAKASSAR - Berawal cekcok lewat pesan singkat di handphone, seorang oknum anggota Satpol PP di Kota Makassar bernama Fakhrul Azis, terlibat perkelahian dengan dua pemuda hingga berujung penikaman.

Polisi yang menerima laporan dari keluarga salah satu korban, langsung bergerak cepat meringkus pelaku dirumahnya bersama sebilah senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku menikam korban.

 BACA JUGA:Pelaku Penusukan Ibu dan Anak di Bekasi Pakai Kaos Polisi, Kapolsek: Masih Kita Lidik

Tim Resmob Polsek Panakukkang menangkap dua pemuda atas nama Rahel dan Akram warga Jalan Belakang Aspol Tello, Kota Makassar.

Usai diringkus dan mengamankan barang bukti sebilah badik yang disembunyikan pelaku di dalam lemari, kedua pemuda tersebut langsung digiring dan diamamankan ke Mapolsek Panakukkang dengan menggunakan sepeda motor, guna proses hukum lebih lanjut.

 BACA JUGA:Polisi: Penusukan WN China di Cengkareng karena Persoalan Asmara

Saat menjalani introgasi, pelaku mengaku saat itu ia bersama rekannya tengah duduk sambil menikmati minuman keras tradisional jenis ballo, tiba tiba korban bersama beberapa rekannya datang dan meneriaki kedua pelaku dengan nada menantang bahkan pelaku sempat dikeroyok oleh rekan pelaku.

Follow Berita Okezone di Google News

Tak mau menjadi bulan bulanan oleh rekan korban, pelaku akhirnya mengambil badik lalu menikam korban dan selanjutnya kabur meninggalkan korban menggunakan sepeda motor.

Damtim Resmob Polsek Panakukkang, Bripka Dzul Qadri membenarkan adanya penikaman terhadap seorang oknum Satpol PP, pasca terjadinya penikaman.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan meringkus dua pelaku bersama sebilah badik yang digunakan pelaku menikan korban,” kata Dzul Qadri, Minggu (24/7/2022).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun lamanya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini