Tak mau menjadi bulan bulanan oleh rekan korban, pelaku akhirnya mengambil badik lalu menikam korban dan selanjutnya kabur meninggalkan korban menggunakan sepeda motor.
Damtim Resmob Polsek Panakukkang, Bripka Dzul Qadri membenarkan adanya penikaman terhadap seorang oknum Satpol PP, pasca terjadinya penikaman.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan meringkus dua pelaku bersama sebilah badik yang digunakan pelaku menikan korban,” kata Dzul Qadri, Minggu (24/7/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun lamanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.